Sabtu, 12 Maret 2011

INFO SEMENTARA PPDB-SMP RSBI ONLINE

INFO SEMENTARA PPDB-SMP RSBI ONLINE
 
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMP-RSBI tahun pelajaran 2011/2012 berdasarkan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional No.441/C.C3/DS/2011 tentan pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Draff Peraturan Gubernur tentang PPDB RSBI tahun 2011 berikut ini adalah jadwa tahapan PPDB, persyaratan dan ketentuannya.:

NoKegiatanTanggal
1Pendaftaran14 s.d. 19 Maret 2011
2Seleksi Berkas14 s.d. 19 Maret 2011
3Pengumuman Lulus Berkas23 Maret 2011
4Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Tertulis (MIPA, B. Indonesia, Peng-Umum)
  • Lisan (B. Inggris).


25 s.d. 26 Maret 2011

28 s.d. 31 Maret 2011
5Pengumuman Lulus TPA2 April 2011
6Tes Praktik Komputer dan Wawancara4 s.d. 7 April 2011
7Psikotes8 s.d. 9 April 2011
8Verifikasi hasil TPA dan hasil UASBN SD20 s.d. 22 Juni 2011
9Pengumuman Diterima di SMP-RSBI23 Juni 2011
10Lapor Diri24 s.d. 25 Juni 2011

Persyaratan Calon Peserta: (Persyaratan Berkas)
  1. Berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 11 Juli 2011
  2. Memiliki Surat keterangan sehat dari dokter (asli)
  3. Memiliki Surat keterangan sebagai peserta didik dari sekolah asal (asli)
  4. Memiliki nilai rata-rata  rapor SD/MI  kelas IV s.d. Kelas VI (semester ganjil) minimal 70 (dilegalisir)
  5. Foto 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar
  6. Melampirkan sertifikat/piagam berprestasi baik akademik/non akademik (jika ada dan dilegalisir)
  7. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain-lain (jika ada dan dilegalisir)
  8. Surat pernyatan kesanggupan mengikuti program SBI/RSBI (bermaterai) (format surat disiapkan oleh sekolah)

 Informasi yang perlu dipahami:
  1. Daya tampung = 240 siswa (DKI 95%= 228 siswa, Luar DKI 5%=12 siswa)
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara Online dimanapun, akan tetapi berkas diserahkan ke sekolah tujuan sampai batas waktu pendaftaran/verifikasi berkas yaitu  tanggal 19 Maret 2011 jam 14.00 WIB
  3. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus TPA merupakan hasil peringkat nilai TPA dengan jumlah sebanyak daya tampung dan ditambah 10% dari daya tampung. (sudah termasuk 5% luar DKI)
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan diterima di SMP-RSBI merupakan hasil peringkat nilai dari 60% nilai TPA ditambah 40% nilai rata-rata UASBN SD dengan jumlah sebanyak daya tampung (sudah termasuk 5% luar DKI) sisanya menjadi Cadangan (10%)
  5. Apabila Calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan diterima di SMP-RSBI tidak lapor diri sampai batas waktu yang ditetentukan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri (gugur) dan tidak mempunyai hak untuk  mengikuti PPDB-ONLINE Reguler (terkunci)
  6. Apabila setelah lapor diri masih terdapat bangku kosong maka dapat diisi oleh cadangan dari urutan terkecil terlebih dahulu
  7. Ketentuan dan Pelaksanaan PPDB SMP-RSBI ONLINE  dapat dilihat pada web (http://jakarta.siap-ppdb.com)
  8. Waktu: kegiatan: 08:00 s.d. 14.00 WIB
http://www.smpn19jkt.sch.id/

Tidak ada komentar: