Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMP-RSBI tahun pelajaran 2011/2012 berdasarkan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional No.441/C.C3/DS/2011 tentan pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Draff Peraturan Gubernur tentang PPDB RSBI tahun 2011 berikut ini adalah jadwa tahapan PPDB, persyaratan dan ketentuannya.:
| No | Kegiatan | Tanggal | | 1 | Pendaftaran | 14 s.d. 19 Maret 2011 | | 2 | Seleksi Berkas | 14 s.d. 19 Maret 2011 | | 3 | Pengumuman Lulus Berkas | 23 Maret 2011 | | 4 | Tes Potensi Akademik (TPA)- Tertulis (MIPA, B. Indonesia, Peng-Umum)
- Lisan (B. Inggris).
|
25 s.d. 26 Maret 2011
28 s.d. 31 Maret 2011 | | 5 | Pengumuman Lulus TPA | 2 April 2011 | | 6 | Tes Praktik Komputer dan Wawancara | 4 s.d. 7 April 2011 | | 7 | Psikotes | 8 s.d. 9 April 2011 | | 8 | Verifikasi hasil TPA dan hasil UASBN SD | 20 s.d. 22 Juni 2011 | | 9 | Pengumuman Diterima di SMP-RSBI | 23 Juni 2011 | | 10 | Lapor Diri | 24 s.d. 25 Juni 2011 |
Persyaratan Calon Peserta: (Persyaratan Berkas)
- Berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 11 Juli 2011
- Memiliki Surat keterangan sehat dari dokter (asli)
- Memiliki Surat keterangan sebagai peserta didik dari sekolah asal (asli)
- Memiliki nilai rata-rata rapor SD/MI kelas IV s.d. Kelas VI (semester ganjil) minimal 70 (dilegalisir)
- Foto 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar
- Melampirkan sertifikat/piagam berprestasi baik akademik/non akademik (jika ada dan dilegalisir)
- Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain-lain (jika ada dan dilegalisir)
- Surat pernyatan kesanggupan mengikuti program SBI/RSBI (bermaterai) (format surat disiapkan oleh sekolah)
Informasi yang perlu dipahami:
- Daya tampung = 240 siswa (DKI 95%= 228 siswa, Luar DKI 5%=12 siswa)
- Pendaftaran dapat dilakukan secara Online dimanapun, akan tetapi berkas diserahkan ke sekolah tujuan sampai batas waktu pendaftaran/verifikasi berkas yaitu tanggal 19 Maret 2011 jam 14.00 WIB
- Calon peserta didik yang dinyatakan lulus TPA merupakan hasil peringkat nilai TPA dengan jumlah sebanyak daya tampung dan ditambah 10% dari daya tampung. (sudah termasuk 5% luar DKI)
- Calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan diterima di SMP-RSBI merupakan hasil peringkat nilai dari 60% nilai TPA ditambah 40% nilai rata-rata UASBN SD dengan jumlah sebanyak daya tampung (sudah termasuk 5% luar DKI) sisanya menjadi Cadangan (10%)
- Apabila Calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan diterima di SMP-RSBI tidak lapor diri sampai batas waktu yang ditetentukan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri (gugur) dan tidak mempunyai hak untuk mengikuti PPDB-ONLINE Reguler (terkunci)
- Apabila setelah lapor diri masih terdapat bangku kosong maka dapat diisi oleh cadangan dari urutan terkecil terlebih dahulu
- Ketentuan dan Pelaksanaan PPDB SMP-RSBI ONLINE dapat dilihat pada web (http://jakarta.siap-ppdb.com)
- Waktu: kegiatan: 08:00 s.d. 14.00 WIB
http://www.smpn19jkt.sch.id/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar